GCG


Pengantar Pelapor Pelanggaran

PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), melalui penerapan tata kelola, infrastruktur tata kelola perusahaan, budaya kerja dan etika bisnis-etika kerja yang konsisten, serta sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan.

Dalam menjalankan fungsi pengaduan atas tindakan pelanggaran Kode Etik di lingkungan kerja, Perseroan menetapkan prosedur perlindungan terhadap pelapor dengan cara menjamin kerahasiaan identitas pelapor terkait potensi ancaman yang dapat timbul terhadap pelapor. Hal ini dilakukan oleh Perseroan selain sebagai upaya dalam mendukung kepatuhan seluruh elemen terhadap regulasi yang berlaku yang dapat menciptakan keteraturan usaha, juga dapat meningkatkan partisipasi pengawasan dari seluruh karyawan dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas Perseroan.

Terkait dengan hal-hal yang menjadi komitmen ACSET dapat dlihat dalam dokumen pendukung pelapor pelanggaran.